• Email : esmpalbayan@gmail.com
  • Telp : 0285 4416970

Indonesia Tidak Mencabut Lisensi Terbang Qatar Airways

Oleh: Fatkhurrahman
Sabtu, 10 Juni 2017
89
Dilihat 825 Kali

Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways terkait krisis di negara-negara Arab Teluk khususnya Qatar.

“Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Cengkareng, Tangerang, Banten, kemarin.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab, yang berujung maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut.

Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih dapat mengangkut penumpang seperti biasanya.

“Qatar Airways masih tetap dapat melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar,” jelas Menhub Budi lansir Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso sudah menyatakan, Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan para jamaah Indonesia yang akan beribadah umrah ke Tanah Suci dengan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.

Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut para jamaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.



KOMENTARI TULISAN INI